WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai
berikut.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap.
MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur
negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan.
Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun, asas
Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama.
b. Keadilan.
c. Kejujuran.
d. Solidaritas.
e. Kerja sama.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan
mendirikan Negara Indonesia.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah..
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang
dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra,
yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1. Aspek Trigatra
Yang termasuk aspek Trigatra (aspek alamiah) wawasan Nusantara, antara
lain :
a. Letak dan Bentuk Geografis
Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang sangat
strategis, yaitu terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua
Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan
Samudra Pasifik di sebelah timur
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau
wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah
jumlah penduduk dan distribusi penduduk
c. Keadaan dan kekayaan alam
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau
asas maksimal, lestari, dan berdaya saing
1) Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus
benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
2) Asas lestari
Artinya pengolahansumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan
lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3) Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2. Aspek Pancagatra
Pancagatra
adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan,
aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra
adalah sebagai berikut.
a. Ideologi
Ideologi
suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang
dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan
serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat
dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang
tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam
strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus
diperhatikan.
1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan
dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan
cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan
bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius,
demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap
warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik
diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk
mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang
berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara
sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan.
c. Ekonomi
Kegiatan
ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola
faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak
dibenarkan adanya monopoli.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di
bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil.
d. Sosial Budaya
Sosial
budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari
dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip
Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan
keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan
tergantung dari sifat setiap gatra.
1) Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan
maupun untuk keamanan.
2) Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar
untuk kesejahteraan dan keamanan.
3) Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahtera-an
daripada peranan untuk keamanan.
4) Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk
keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan
Kebangsaaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata
kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan
nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Mendukung persatuan bangsa.
2.
Berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.
Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.
Mempunyai kemampuan berfikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.
Mempunyai wawasan kesadaran
berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta
tanah air.
7.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Memanfaatkan secara aktif ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan
bernegara.
9.
Mewujudkan kepentingan
nasional.
10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
11. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12. Menciptakan kerukunan umat beragama.
13. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
15. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16. Merubah budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
17. Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam
masyarakat.
0 Comments